Berita

KPK Garap Ilham Habibie, Dalami Aliran Dana Haram Bank BJB

136
×

KPK Garap Ilham Habibie, Dalami Aliran Dana Haram Bank BJB

Sebarkan artikel ini
kpk-butuh-keterangan-ilham-habibie-di-kasus-bank-bjb
kpk butuh keterangan ilham habibie di kasus bank bjb

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ilham Akbar Habibie, calon wakil gubernur Jawa Barat periode 2024-2029, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Pemanggilan ini bertujuan untuk melengkapi konstruksi kasus yang sedang disidik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Ilham Habibie sedianya diperiksa sebagai saksi pada Jumat (22/8). Namun, yang bersangkutan tidak hadir karena berada di luar negeri.

“Pemanggilan terhadap saudara IH terkait dengan perkara di BJB yaitu terkait dengan aliran-aliran uang dalam dana non-bujeter yang dikelola BJB,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8).

KPK ingin mendalami detail pengelolaan dana non-bujeter tersebut. Penyidik berharap Ilham Habibie kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya.

“Tentu keterangan dan informasi dari IH ini sangat dibutuhkan dan tentunya sangat membantu penyidik KPK untuk kemudian bisa secara holistik, secara lengkap, menelusuri dan melacak aliran-aliran dana non-bujeter dalam konstruksi perkara ini,” terang Budi.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Lisa Mariana Presley Zulkandar. Lisa didalami mengenai aliran uang dana non-bujeter yang dikelola Divisi Corporate Secretary Bank BJB.

KPK juga berencana memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto, dan tiga pihak swasta lainnya.

Para tersangka belum ditahan, namun telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

KPK menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp222 miliar.