Jakarta – Komisi VIII DPR RI menyelesaikan pembahasan Revisi Undang-undang Haji dan Umrah dengan menetapkan alokasi kuota jemaah haji, yakni 8 persen untuk jemaah khusus dan 92 persen untuk jemaah reguler.
Hal ini diungkapkan Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).
Marwan menjelaskan pembagian kuota jemaah haji Indonesia tetap mengacu pada ketentuan tersebut.
Selain itu, Komisi VIII juga membahas langkah antisipasi terkait anggaran apabila pemerintah memperoleh tambahan kuota haji.
Mereka khawatir kemampuan keuangan negara tidak mampu menutupi seluruh biaya, sehingga pemanfaatan anggaran akan diatur melalui rapat kerja Komisi VIII.
Selain itu, pembahasan tersebut mencakup sejumlah perbaikan dan beberapa poin yang sempat menimbulkan perdebatan, salah satunya berkaitan dengan pendaftaran dan keberangkatan jamaah haji yang akhirnya disepakati untuk dihapuskan karena akan diatur langsung oleh menteri terkait.
Selanjutnya, Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah ke rapat paripurna DPR yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 26 Agustus 2025.







