Berita

Bendahara Militer Didakwa Korupsi Tukin, Negara Alami Kerugian

110
×

Bendahara Militer Didakwa Korupsi Tukin, Negara Alami Kerugian

Sebarkan artikel ini
bendahara-di-instansi-militer-tambah-angka-nol-di-slip-tukin-prajurit-rugikan-negara-rp-9,2-m,-dituntut-16-tahun-penjara
bendahara di instansi militer tambah angka nol di slip tukin prajurit rugikan negara rp 9,2 m, dituntut 16 tahun penjara

Bengkulu – Mantan bendahara militer di Bengkulu, Ali Kurniawan, terancam hukuman 16 tahun penjara atas kasus korupsi dan pencucian uang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menuntutnya karena terbukti melakukan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) prajurit.

Ali Kurniawan diduga melakukan mark up Tukin dengan menambahkan angka nol pada slip gaji para prajurit. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp 9,2 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, Dewi Kumalasari, menyampaikan tuntutan tersebut di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Rabu (14/8/2025).

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan mengakibatkan kerugian negara,” tegas Dewi.

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menjelaskan modus operandi terdakwa. “Tersangka ini menambah nol di ujung tunjangan sehingga angka pada tunjangan para prajurit itu naik,” jelasnya.

Selain mark up Tukin, terdakwa juga diduga mengambil dana lain, termasuk tunjangan musik yang dikeluarkan pada masa COVID-19.

Atas perbuatannya, Ali Kurniawan dituntut dengan dua pasal berlapis. Untuk perkara korupsi Tukin, ia dikenakan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, JPU menuntut terdakwa 8 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp4,6 miliar subsider 2 tahun 6 bulan penjara.

Untuk perkara korupsi Tukin tahun 2022 yang disertai TPPU, JPU menuntut terdakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pada perkara ini, terdakwa dituntut 8 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp1,4 miliar subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

Dana hasil korupsi tersebut tidak hanya dinikmati terdakwa, tetapi juga pihak lain yang telah divonis bersalah di pengadilan militer.