Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menjalin kerja sama strategis dengan perusahaan teknologi finansial asal Amerika Serikat, Alpaca, pada Selasa (1/9/2026) guna menjajaki penyediaan akses pasar modal lintas negara bagi investor domestik maupun internasional.
Dilansir dari MSN, kolaborasi ini diresmikan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara BEI dan AlpacaDB Inc di Gedung BEI untuk membuka potensi pendapatan baru bagi anggota bursa melalui layanan instrumen investasi global.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah awal untuk memfasilitasi investor Indonesia agar dapat mengakses pasar saham luar negeri langsung melalui perusahaan sekuritas domestik.
“Ini tentu akan menjadi potensi bisnis, potensi pendapatan baru bagi anggota bursa kita,” kata Jeffrey Hendrik.
Inisiatif ini dirancang agar anggota bursa di Indonesia dapat membangun koneksi dengan Alpaca, yang saat ini telah terhubung dengan lebih dari 50 bursa global dan memiliki izin operasi di berbagai negara.
Menurut Jeffrey Hendrik, kemitraan tersebut bertujuan memberikan eksposur yang lebih luas bagi investor domestik terhadap berbagai bursa efek di luar negeri.
Selama ini, anggota bursa BEI belum memiliki kapasitas teknis untuk melayani transaksi instrumen investasi internasional bagi nasabahnya.
Landasan hukum untuk layanan ini telah tersedia melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memungkinkan anggota bursa menyediakan akses ke pasar luar negeri.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang dalam proses penyusunan aturan teknis sebagai dasar pelaksanaan layanan transaksi aset luar negeri tersebut.
“Dengan UU P2SK itu sebenarnya sudah memungkinkan, saat ini OJK juga sedang menyusun pengaturannya,” kata Jeffrey Hendrik.
BEI berupaya mempersiapkan infrastruktur serta ekosistem pendukung agar anggota bursa siap beroperasi ketika regulasi dari OJK telah resmi diterbitkan.
Langkah ini juga dilakukan sebagai respons terhadap kebutuhan anggota bursa dalam memperluas variasi pilihan investasi bagi investor Indonesia di luar mekanisme pasar berjangka.
Perpindahan kewenangan pengaturan dan pengawasan produk derivatif keuangan, termasuk produk aset luar negeri (PALN), ke tangan OJK menjadi pendorong utama BEI mengeksplorasi layanan ini.
Tahap awal kerja sama ini difokuskan pada pertukaran pengetahuan dan pengalaman mengenai mekanisme akses pasar global antara BEI dan Alpaca.
BEI akan melakukan kajian mendalam terkait ketentuan dan model operasional yang paling sesuai dengan kebutuhan pasar serta regulasi yang berlaku di Indonesia.
Jeffrey Hendrik menegaskan bahwa penandatanganan MoU ini belum bersifat final dan tidak menunjuk Alpaca sebagai satu-satunya pihak fasilitator layanan PALN di masa depan.







