Ecozone

BEI Tunda RUPSLB Tunggu Aturan Baru Demutualisasi Terbit

2
×

BEI Tunda RUPSLB Tunggu Aturan Baru Demutualisasi Terbit

Sebarkan artikel ini
Gedung Bursa Efek Indonesia di Jakarta
Bursa Efek Indonesia menunda pelaksanaan RUPSLB hingga aturan baru mengenai demutualisasi bursa resmi diterbitkan.

Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menunda pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang semula dijadwalkan pada 15 September 2026, guna menunggu terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait demutualisasi bursa pada Selasa (1/9/2026).

Dilansir dari MSN, Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa pihak manajemen harus mempelajari terlebih dahulu regulasi tersebut setelah resmi diterbitkan oleh otoritas terkait.

“Diundur sampai dengan POJK terbit,” kata Jeffrey.

Keputusan penundaan ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap anggaran dasar perseroan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor pasar modal.

Manajemen BEI akan segera menginformasikan jadwal pelaksanaan RUPSLB yang baru kepada seluruh pemegang saham melalui surat tercatat dan situs web resmi perusahaan.

Proses demutualisasi menjadi agenda utama dalam RUPSLB tersebut karena akan mengubah struktur kepemilikan saham di bursa secara signifikan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa lembaganya tengah memfinalisasi draf regulasi tersebut.

“Bulan ini dalam waktu dekat kami akan memfinalisasi legal drafting dari RPOJK ini dan akan memasuki fase mengundang partisipasi publik,” kata Hasan.

Draf aturan tersebut akan dipublikasikan secara terbuka melalui situs web OJK untuk mendapatkan masukan dari masyarakat luas.

Poin utama dalam regulasi ini adalah penegasan persyaratan serta landasan hukum terkait transisi model kepemilikan saham BEI.

Saat ini, kepemilikan saham bursa masih bersifat tertutup dan terbatas hanya kepada pihak yang berstatus sebagai anggota bursa.

Setiap anggota bursa saat ini memegang satu saham dengan hak suara yang setara satu sama lain.

Pasca-demutualisasi, struktur kepemilikan akan dibuka lebih luas kepada orang-perseorangan maupun badan hukum Indonesia.

Perubahan ini memungkinkan entitas di luar anggota bursa untuk memiliki saham BEI sesuai dengan ketentuan yang akan ditetapkan kemudian.

Namun, kepemilikan oleh orang-perseorangan secara spesifik baru akan dimungkinkan setelah BEI melakukan penawaran umum atau initial public offering.

Pihak OJK menekankan pentingnya transisi ini untuk meningkatkan tata kelola dan profesionalisme bursa di masa depan.

Langkah strategis ini diharapkan dapat memperkuat posisi BEI dalam ekosistem keuangan nasional yang lebih kompetitif dan transparan.

Pihak BEI berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan OJK guna memastikan seluruh tahapan demutualisasi berjalan sesuai dengan koridor hukum yang ditetapkan.