Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menunda penerapan kebijakan penurunan batas minimum harga saham dari Rp 50 menjadi Rp 1 per lembar yang sebelumnya dijadwalkan berlaku pada Selasa (1/9/2026).
Dilansir dari Bursa Efek Indonesia, penundaan tersebut dilakukan karena otoritas pasar modal masih menunggu kesiapan teknis dari delapan anggota bursa yang belum sepenuhnya siap mengadopsi aturan baru tersebut.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan komunikasi intensif dengan delapan anggota bursa yang belum memenuhi standar kesiapan sistem perdagangan.
“Jadi, saat ini kami intens berkomunikasi dengan anggota bursa yang belum siap,” kata Jeffrey Hendrik.
Sebanyak 83 anggota bursa lainnya dilaporkan telah dinyatakan siap menjalankan aturan baru setelah melalui dua kali tahapan uji coba perdagangan atau mock trading.
Pihak bursa sebelumnya telah menetapkan jadwal implementasi pada 7 September 2026 setelah melakukan serangkaian uji coba bersama anggota bursa pada akhir Agustus 2026.
Jadwal pemberlakuan kebijakan tersebut kini digeser ke pekan ketiga atau keempat bulan September 2026 dengan catatan seluruh anggota bursa harus sudah mencapai kesiapan penuh.
BEI berkomitmen untuk memberikan pendampingan berkelanjutan kepada anggota bursa yang belum siap guna memastikan seluruh proses perdagangan berjalan lancar saat aturan diberlakukan.
Kebijakan penghapusan batas harga minimum Rp 50 ini nantinya akan berlaku bagi seluruh saham yang tercatat di papan perdagangan BEI.
Langkah ini ditujukan untuk memberikan likuiditas bagi investor yang selama ini kesulitan bertransaksi pada saham-saham yang terjebak di harga Rp 50 atau sering disebut saham “gocap”.
“Tujuannya adalah untuk memberikan likuiditas kepada investor yang selama ini tidak bisa mendapatkan likuiditas dari saham-saham tersebut, itu tujuan utamanya,” kata Jeffrey Hendrik.
Selain aspek likuiditas, bursa menilai kebijakan ini akan memperbaiki proses pembentukan harga atau price discovery agar lebih sesuai dengan mekanisme pasar yang berlaku.
Jeffrey Hendrik menegaskan bahwa reformasi pasar ini dilakukan bukan semata-mata untuk memenuhi tuntutan lembaga pengelola indeks global MSCI.
“Reformasi pasar sudah tidak hanya menjawab concern dari MSCI, tetapi apa yang baik buat pasar kita,” kata Jeffrey Hendrik.
Head of Research Kiwoom Sekuritas, Liza Camelia Suryanata, menilai kebijakan ini akan membuka kemungkinan saham ditransaksikan secara riil hingga harga Rp 1 di pasar reguler dan pasar tunai.
Menurut Liza Camelia Suryanata, langkah ini memberikan jalan keluar bagi investor untuk mencairkan antrean saham yang selama ini tertahan di level harga terendah.
“Jadi itu harga transaksi sebenarnya, bukan sekadar tampilan,” kata Liza Camelia Suryanata.
Meskipun berpotensi meningkatkan frekuensi transaksi, Liza Camelia Suryanata mengingatkan bahwa kenaikan volume tidak selalu mencerminkan kesehatan likuiditas karena adanya risiko aktivitas spekulatif pada saham-saham bermasalah.







