Sungailiat – Pemerintah Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, menetapkan 27 Agustus 2025 sebagai hari libur.
Kebijakan ini terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Penjabat Bupati Bangka, Jantani, mengungkapkan penetapan hari libur bertujuan meningkatkan partisipasi pemilih.
“Saya ingatkan masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya,” kata Jantani, Minggu (24/8).
Penetapan hari libur ini tertuang dalam Surat Edaran Penjabat Bupati Bangka Nomor 100.3.4/BANKESBANGPOL/2025.
Surat edaran tersebut berisi sosialisasi PSU Pilkada Bangka pada 27 Agustus 2025.
Jantani menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah daerah untuk menyosialisasikan surat edaran ini kepada masyarakat.
“Kami juga meminta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan organisasi kemasyarakatan untuk melakukan sosialisasi serupa,” imbuhnya.
PSU Pilkada Kabupaten Bangka akan diikuti oleh lima pasangan calon.
Sebanyak 242.582 pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) PSU.
Mereka akan memberikan suara di 459 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 81 desa dan kelurahan.







