Berita

Pakar Ingatkan: Mitra KSO Sawit Harus Berkelanjutan, Biodiesel Terancam!

97
×

Pakar Ingatkan: Mitra KSO Sawit Harus Berkelanjutan, Biodiesel Terancam!

Sebarkan artikel ini
pakar-ingatkan-pemilihan-mitra-kso-perkebunan-sawit-harus-hati-hati
pakar ingatkan pemilihan mitra kso perkebunan sawit harus hati hati

Kotawaringin Timur – Satgas TNI, Polri, dan Kejagung mengawal penertiban kawasan hutan di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Selasa (18/3/2025). Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mengamankan aset negara.

Pengelolaan kebun sawit sitaan negara menjadi sorotan. Pemerintah menunjuk PT Agrinas Palma Nusantara, sebagai BUMN, untuk mengelola lahan tersebut.

Pakar hukum kehutanan, Dr. Sadino, mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam memilih mitra kerja sama operasi (KSO) untuk pengelolaan kebun sawit sitaan. Pemilihan mitra yang tepat akan menentukan keberhasilan pengelolaan.

“Perkebunan sawit memerlukan mitra yang tidak hanya bisa memanen tandan buah segar (TBS). Perawatan yang ketat menjadi kunci agar produktivitas sawit tetap terjaga,” jelas Sadino di Jakarta, Senin (25/8/2025).

Sadino menekankan, fokus pada panen tanpa perawatan standar dapat berakibat fatal. “Produksi pasti akan turun,” tegasnya.

Menurutnya, TBS yang baik hanya bisa dihasilkan dari penerapan agronomi yang benar pada setiap tahap. Jika mitra tidak memahami hal ini, kebun justru akan hancur.

Sadino juga mengingatkan, pengelolaan kebun sawit yang buruk dapat mengancam program strategis nasional seperti biodiesel.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan negara telah menguasai kembali 3,1 juta hektare lahan sawit dari 3,7 juta hektare yang melanggar aturan. Hal ini disampaikan dalam Sidang Tahunan MPR RI, Jumat (15/8/2025).

Pelanggaran tersebut meliputi kebun di kawasan hutan lindung, tidak melaporkan luas perkebunan, mangkir dari panggilan BPKP, hingga putusan pengadilan yang belum dieksekusi.

Penertiban jutaan lahan ini dilegalkan melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Saat ini, kebun-kebun yang diserahkan kepada Agrinas berada di lokasi terpencar, bahkan ada yang belum clear secara hukum. Kondisi ini menuntut penanganan yang benar-benar cermat.