Berita

KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU di Kasus Noel Ebenezer Cs

125
×

KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU di Kasus Noel Ebenezer Cs

Sebarkan artikel ini
kpk-buka-peluang-terapkan-pasal-tppu-di-kasus-noel-ebenezer-cs
kpk buka peluang terapkan pasal tppu di kasus noel ebenezer cs

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel dan 10 tersangka lain dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Peluang ini muncul seiring penyitaan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dan puluhan kendaraan.

“Ke depan, jika uang hasil dugaan korupsi dipindahkan atau diubah bentuk, dan memenuhi kualifikasi Pasal 3 UU Tipikor, maka TPPU bisa diterapkan,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu (24/8).

KPK menjerat Noel dan 10 tersangka lain dengan sangkaan pemerasan dan/atau gratifikasi, bukan suap.

Asep menjelaskan, KPK memiliki batasan waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para tersangka yang terjaring OTT.

“Kebanyakan pemohon dari masyarakat atau perusahaan sudah melengkapi persyaratan, tetapi oknum penyelenggara negara mempersulit dan meminta sejumlah uang,” jelas Asep.

KPK menduga Noel menerima jatah pemerasan Rp3 miliar pada Desember 2024. Selain itu, Noel diduga menerima satu unit motor Ducati.

Dugaan pemerasan ini melibatkan 10 tersangka lain dan telah berlangsung sejak 2019.

Salah satu tersangka, Irvian Bobby Mahendro (IBM), diduga menerima Rp69 miliar. IBM merupakan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) periode 2022-2025.

Modusnya, pihak yang mengurus sertifikat K3 dipaksa membayar lebih mahal dari biaya resmi.

KPK menyebut biaya resmi sertifikasi K3 hanya Rp275 ribu, namun pemohon diperas hingga Rp6 juta.

Noel dan 10 tersangka lain ditahan selama 20 hari pertama hingga 10 September 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.