Medan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp231,8 miliar.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan, Jumat (15/8).
Selain Muryanto Amin, KPK juga memanggil 12 saksi lain dalam kasus yang menjerat sejumlah pejabat Dinas PUPR Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
“Atas nama: MA (Dosen/Rektor USU),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis.
Sejumlah nama yang turut diperiksa antara lain Kepala Seksi Dinas PUPR Sumut Edison, Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Padang Lawas Utara Asnawi Harahap, dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padangsidimpuan Ahmad Juni.
Kemudian, Bendahara Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBJN) Sumut Said Safrizal, PNS Kementerian PU-BBJN Sumut Manaek Manalu, Kasatker Wilayah III BBPJN Sumut Ratno Adi Setiawan, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wilayah I 2023 BBPJN Sumut Munson Ponter Paulus Hutauruk.
Saksi lainnya adalah perwakilan dari PT Deli Tunas Adimulia, PNS/Kasatker Wikayah I 2023 Rahmat Parinduri, Deddy Rangkuti (Wiraswasta), Sekretaris Dewan Kabupaten Mandailing Natal Afrizal Nasution, dan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mandailing Natal Randuk Efendi Siregar.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa 47 saksi dari berbagai kalangan, termasuk PNS, mahasiswa, hingga polisi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap PPK Rasuli Efendi Siregar, dan PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto.
Dua tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) M. Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT Rona Na Mora (RN) M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Saat ini, kelima tersangka ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumut. KPK terus mendalami kasus ini.







