Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) telah menetapkan standar penggajian bagi ribuan tenaga pendidik dan kependidikan yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sekolah Rakyat pada Jumat (24/7/2026) sebagai acuan resmi bagi para pelamar yang telah mengikuti tahapan rekrutmen periode 8–14 Juni 2026.
Dilansir dari MSN, kebijakan kompensasi bagi tenaga ASN PPPK di lingkungan Sekolah Rakyat tersebut sepenuhnya merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 mengenai Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Proses seleksi tahun 2026 ini mencakup total 3.053 formasi guru yang mensyaratkan sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta 5.127 formasi tenaga kependidikan termasuk posisi wali asrama.
Pemerintah menegaskan bahwa besaran penghasilan setiap individu ditentukan secara spesifik berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG) yang berlaku dalam 17 kategori tingkatan gaji nasional.
Struktur gaji pokok untuk Golongan I dimulai dari Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900, sedangkan untuk Golongan XVII berkisar antara Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000.
Penempatan jabatan bagi guru dengan kualifikasi pendidikan magister (S-2) diproyeksikan masuk dalam Golongan X dengan rentang gaji pokok Rp3.339.100 sampai Rp5.484.000.
Posisi wali asrama atau wali asuh yang memerlukan kualifikasi minimal diploma empat (D-IV) atau sarjana (S-1) dikategorikan sebagai Penata Layanan Operasional pada Golongan IX dengan gaji pokok Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500.
Selain gaji pokok, setiap pegawai berhak menerima komponen tunjangan tambahan yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan fungsional atau struktural.
Total pendapatan bulanan yang diterima pegawai dapat bervariasi karena dipengaruhi oleh akumulasi tunjangan yang melekat pada masing-masing jabatan dan masa kerja.
Kemensos menekankan bahwa seluruh pelamar yang dinyatakan lulus wajib bersedia ditempatkan di wilayah penugasan yang telah ditentukan oleh kementerian.
Para tenaga pendidik dan kependidikan tersebut diprioritaskan untuk tinggal di lingkungan asrama atau area sekitar Sekolah Rakyat guna menjamin efektivitas operasional pendidikan berasrama.
Sistem penggajian yang terstandarisasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian kesejahteraan sekaligus menarik tenaga profesional untuk mengisi formasi ASN di lingkungan Sekolah Rakyat.
Penerapan aturan penggajian ini berlaku secara nasional untuk memastikan transparansi dan keadilan bagi seluruh pegawai di bawah naungan Kemensos.
Faktor penentu utama dalam perbedaan nominal gaji pegawai meliputi kualifikasi pendidikan, jabatan yang diemban, serta masa kerja yang dimiliki oleh masing-masing individu.
Dengan mengikuti regulasi Perpres Nomor 11 Tahun 2024, pemerintah menjamin bahwa proses pengupahan bagi PPPK di Sekolah Rakyat telah memenuhi standar administratif kepegawaian negara yang berlaku saat ini.
Seluruh rincian mengenai golongan dan masa kerja menjadi acuan mutlak bagi instansi dalam melakukan perhitungan gaji bagi tenaga kependidikan yang baru direkrut.







