Berita

Kasus Pengancaman Berujung Pengungkapan Dugaan Penggelapan Hewan Ternak

42
×

Kasus Pengancaman Berujung Pengungkapan Dugaan Penggelapan Hewan Ternak

Sebarkan artikel ini
5d9dfed1 5c98 43d8 95ae ed2b53589941
Foto : Internet

Pariaman – Satreskrim Polres Pariaman menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan hewan ternak. Kasus tersebut terungkap setelah polisi mengembangkan laporan masyarakat terkait dugaan perusakan rumah dan pengancaman menggunakan parang.

Pria yang ditangkap berinisial AAS alias Anto (34), warga Kelurahan Kampung Jawa II, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman. Dia ditangkap di Polres Pariaman pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolres Pariaman AKBP Agung Prananjaya melalui Kasat Reskrim Polres Pariaman IPTU Riyo Ramadhani membenarkan penangkapan tersebut.

“Yang bersangkutan diamankan terkait dugaan tindak pidana penggelapan hewan ternak,” kata Riyo dalam keterangannya.

Riyo menjelaskan, kasus tersebut bermula saat Pamapta II Polres Pariaman Ipda Eko Saputra menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan perusakan rumah milik orang tua pelaku. Dalam laporan itu, pelaku juga disebut mengancam orang tuanya menggunakan parang.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku. Setelah dilakukan pengembangan oleh Satreskrim Polres Pariaman, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan pelaku, yakni penggelapan hewan ternak.

“Setelah diamankan, dilakukan pengembangan oleh Satreskrim. Dari pengembangan tersebut, pelaku juga diduga melakukan tindak pidana penggelapan hewan ternak,” jelasnya.

Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap AAS berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.KAP/38/IX/RES.1.11./2026/Reskrim/Polres Pariaman/Polda Sumbar tertanggal 6 September 2026.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik selanjutnya melakukan proses penyidikan untuk mendalami kasus.

Dalam perkara ini, AAS disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini tersangka masih diamankan di Polres Pariaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut

Jamaldi