Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah Indonesia tengah melobi Amerika Serikat agar komoditas kelapa sawit mendapatkan pengecualian dari rencana penerapan tarif impor tambahan sebesar 10% pada Senin (27/7/2026).
Dilansir dari laporan terkini, upaya diplomasi ekonomi ini dilakukan menyusul kebijakan tarif baru yang bersandar pada Section 301 Trade Act 1974 yang mulai dibahas pihak otoritas Amerika Serikat sejak akhir pekan lalu.
Pemerintah Indonesia secara aktif mengupayakan agar produk berbasis sumber daya alam nasional dapat memperoleh tarif 0% guna menjaga stabilitas ekspor ke pasar Amerika Serikat.
“Sawit itu kita sedang minta supaya dikecualikan,” kata Airlangga Hartarto.
Pihak pemerintah saat ini belum dapat memberikan kepastian mengenai besaran tarif final karena proses pembahasan teknis masih berlangsung secara bertahap di Amerika Serikat.
“Kita tunggu, ini sedang diproses di sana secara bertahap,” ujar Airlangga Hartarto.
Selain kelapa sawit, Indonesia juga telah mengajukan permohonan pembebasan tarif untuk berbagai komoditas lain yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
“Ada cukup banyak, terutama yang berbasis kepada sumber daya alam Indonesia,” kata Airlangga Hartarto.
Ketidakpastian tarif ini muncul sebagai dampak dari investigasi berkelanjutan di bawah regulasi Section 301 yang tengah dijalankan oleh pemerintah Amerika Serikat terhadap mitra dagangnya.
“Tarif kita ini kan lagi investigasi untuk Section 301, jadi tergantung dari keputusan dari sana,” kata Airlangga Hartarto.
Terkait isu force labour atau kerja paksa, pemerintah mengklaim posisi Indonesia relatif lebih baik dibandingkan 17 negara lain yang masuk dalam daftar pengawasan ketat.
Pemerintah Amerika Serikat sebelumnya telah menetapkan kebijakan tarif baru sebesar 10% hingga 12,5% terhadap 60 mitra dagang global sebagai respons atas tuduhan penegakan aturan kerja paksa yang dianggap longgar.
Negara yang dinilai tidak memenuhi standar kepatuhan tersebut akan dikenakan beban tarif tambahan sebesar 12,5% pada produk ekspor mereka.
Selain isu kerja paksa, pemerintah Indonesia juga tengah menghadapi proses investigasi terkait dugaan kelebihan kapasitas produksi yang melibatkan komoditas tertentu.
“Kami sudah menjawab hal-hal yang terkait dengan kelebihan kapasitas,” kata Airlangga Hartarto.
Langkah proteksionisme ini merupakan kelanjutan dari visi pemerintahan Donald Trump untuk menerapkan tarif global setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif sebelumnya pada Februari lalu.
Kebijakan tarif baru ini mulai berlaku efektif dengan pengecualian bagi barang-barang yang masih dalam perjalanan hingga batas waktu yang telah ditentukan oleh otoritas perdagangan Amerika Serikat.







